PPID BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


PPID BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

