1. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Prosedur Permintaan Informasi Publik
- Layanan informasi di BBPMP dikelola secara terpusat oleh PPID (Kepala BBPMP).
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Gedung Utama BBPMP Sulawesi Selatan, Jl. Jl.AP.Pettarani, Makassar.
- Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung, email, surat, laman PPID, atau WhatsApp: 0811-4460-9000.
- Formulir permohonan dapat diunduh: o Formulir Permohonan Informasi o Formulir Pernyataan Pemohon Informasi
- Pemohon wajib memenuhi ketentuan: Perorangan: sertakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa.o Lembaga: lampirkan akta pendirian, surat kuasa bermaterai, dan KTP pemohon/penerima kuasa.
- Waktu pemenuhan informasi: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Jadwal Pelayanan Informasi: Senin–Kamis: 08.00–15.00 WITA (istirahat 12.00–13.00)Jumat: 08.00–15.00 WITA (istirahat 11.00–13.30)
- Permohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya fotokopi/CD/flashdisk ditanggung pemohon.
Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik
- Layanan informasi dikelola terpusat oleh PPID di Gedung Utama BPPMP Sulawesi Selatan.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika tanggapan tidak memadai — unduh formulir di tautan ini.
- Pengajuan keberatan maksimal 30 hari kerja setelah tanggapan diterima.
- Atasan PPID (Kepala BPPMP) memberi tanggapan tertulis maksimal dalam 30 hari kerja.
- Jadwal Layanan Keberatan: sama seperti jadwal layanan informasi publik.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Layanan informasi dikelola oleh PPID BPPMP Sulawesi Selatan secara terpusat.
- Pemohon yang belum puas dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat via laman resmi.
- Jangka waktu pengajuan sengketa maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis.
- Komisi Informasi memulai proses dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi/adjudikasi nonlitigasi maksimal 100 hari kerja.