Beranda / Informasi Publik

Informasi Berkala

1. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di BBPMP dikelola secara terpusat oleh PPID (Kepala BBPMP).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Gedung Utama BBPMP Sulawesi Selatan, Jl. Jl.AP.Pettarani, Makassar.
  3. Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung, email, surat, laman PPID, atau WhatsApp: 0811-4460-9000.
  4. Formulir permohonan dapat diunduh: o Formulir Permohonan Informasi o Formulir Pernyataan Pemohon Informasi
  5. Pemohon wajib memenuhi ketentuan: Perorangan: sertakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa.o Lembaga: lampirkan akta pendirian, surat kuasa bermaterai, dan KTP pemohon/penerima kuasa.
  6. Waktu pemenuhan informasi: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  7. Jadwal Pelayanan Informasi: Senin–Kamis: 08.00–15.00 WITA (istirahat 12.00–13.00)Jumat: 08.00–15.00 WITA (istirahat 11.00–13.30)
  8. Permohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya fotokopi/CD/flashdisk ditanggung pemohon.

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik

  1. Layanan informasi dikelola terpusat oleh PPID di Gedung Utama BPPMP Sulawesi Selatan.
  2. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika tanggapan tidak memadai — unduh formulir di tautan ini.
  3. Pengajuan keberatan maksimal 30 hari kerja setelah tanggapan diterima.
  4. Atasan PPID (Kepala BPPMP) memberi tanggapan tertulis maksimal dalam 30 hari kerja.
  5. Jadwal Layanan Keberatan: sama seperti jadwal layanan informasi publik.
,

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Layanan informasi dikelola oleh PPID BPPMP Sulawesi Selatan secara terpusat.
  2. Pemohon yang belum puas dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat via laman resmi.
  3. Jangka waktu pengajuan sengketa maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis.
  4. Komisi Informasi memulai proses dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi/adjudikasi nonlitigasi maksimal 100 hari kerja.

Biaya Layanan Informasi Publik

    Seluruh layanan informasi gratis, kecuali biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.


      2. Informasi Profil BPPMP Sulawesi Selatan

        1. Profil BBPMP Sulawesi SelatanLihat
        2. Struktur Organisasi.Lihat
        3. Tugas dan FungsiLihat
        4. Profil PimpinanLihat
        5. LHKPN PimpinanLihat

    3. Ringkasan Informasi Program dan atau Kegiatan

      1. RKALLihat
      2. DIPALihat
      3. Program dan KegiatanLihat
      4. Informasi Keuangan LainnyaLihat
      5. Kalender KegiatanLihat
      6. Pengumuman PelatihanLihat
      7. Realisasi KegiatanLihat

    4. Pengadaan Barang/Jasa

      1. Pengumuman Pengadaan Barang/JasaLihat
      2. Dokumen PengadaanLihat