Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana diminta, tidak dipenuhi, dikenakan biaya tidak wajar, atau disampaikan melewati jangka waktu.
- Isi formulir keberatan dengan menyertakan kode permohonan.
- Atasan PPID menindaklanjuti keberatan.
- Apabila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.