Beranda / Layanan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Sengketa

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana diminta, tidak dipenuhi, dikenakan biaya tidak wajar, atau disampaikan melewati jangka waktu.

  1. Isi formulir keberatan dengan menyertakan kode permohonan.
  2. Atasan PPID menindaklanjuti keberatan.
  3. Apabila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.